Artikel Sekolah

Libur Sekolah Bikin MBG Jeda Sementara, SPPG Tak Terima Insentif Operasional

Dipublikasikan oleh Perguruan Diponegoro Kisaran

Libur Sekolah Bikin MBG Jeda Sementara, SPPG Tak Terima Insentif Operasional

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan penghentian sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku karena kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagai sasaran utama program untuk sementara tidak berlangsung.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa distribusi makanan bergizi kepada para siswa dihentikan selama masa liburan. Dengan tidak berjalannya layanan MBG, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga ikut terdampak, termasuk terkait pemberian insentif.

BGN menegaskan bahwa SPPG tidak memperoleh insentif operasional selama periode penghentian sementara program. Ketentuan ini berlaku karena aktivitas produksi dan distribusi makanan yang menjadi dasar pelaksanaan program tidak dilakukan selama libur sekolah.

Meski demikian, sejumlah SPPG tetap menjalankan aktivitas internal seperti pemeliharaan fasilitas, penataan administrasi, evaluasi program, hingga persiapan menghadapi audit dan pelaksanaan MBG pada tahun ajaran baru. Langkah tersebut dilakukan agar layanan dapat kembali berjalan optimal setelah kegiatan belajar mengajar dimulai kembali.

Kebijakan penghentian sementara MBG selama libur sekolah disebut sebagai bagian dari penyesuaian operasional program. BGN juga meminta seluruh pelaksana program di daerah untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Setelah masa liburan berakhir, program MBG dijadwalkan kembali berjalan normal guna memastikan peserta didik tetap mendapatkan manfaat pemenuhan gizi yang menjadi tujuan utama program pemerintah tersebut.

← Kembali ke Artikel